Berita

Rumusan Hasil Seminar FTI Usakti, 27 Juni 2012
Seminar Nasional Fakultas Teknologi Industri, 27 Juni 2012 bertema “Penanganan Hukum Kasus Terkait Teknologi Informasi”dihadiri oleh 80 peserta dan undangan dari kalangan akademisi dan berbagai profesi lainnya. Acara seminar dibuka oleh Dekan FTI Usakti, dan menghadirkan tiga pakar dari bidang yang berbeda.
Pembicara kedua Dr. Ir. Agung Harsoyo, MSc. MEng , dosen di Sekolah Teknik Informatika dan Elektro – ITB memaparkan topik MengadiliPengadaan Teknologi Informasi. Beliau menginformasikan bahwa 70% – 80% kasus korupsi di KPK terkait pengadaan Barang & Jasa, yaitu dalamPengadaan fiktif, Rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan, Mark up, Tidak sesuai spesifikasi, Penunjukan langsung, Kekurangan volume pekerjaan, Kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan, Pembebanan biaya tidak sesuai atau melebihi ketentuan
Ketidakpastian penafsiran tentang Engineering Estimate dan HPS (Owner Estimate) untuk sistem teknologi informasi yang ternyata memiliki resiko legal yang sangat tinggi di Indonesia. Dunia bisnis Indonesia memerlukan guidance yang lebih jelas dan tidak relatif untuk menciptakan lingkungan pengembangan teknologi yang lebih kondusif. Kita memerlukan lingkungan bisnis yang lebih pasti dari sisi hukum dan penafsiran maupun penerapannya.
Pembicara terakhir Dr. Danrivantho Budhijanto, SH. LLM in IT Law, staf pengajar di Universitas Padjadjaran Bandung memaparkan topik: Dinamika Teknologi Informasi dan Komunikasi: KRIMINALISASI. Beliau menginformasikan, bahwa pengadaan proyek IT menempati peringkat kedua (25 dari 82, atau 30 %) temuan kasus korupsi dari KPK, sesudah penggelapan dana (36%). Hukum Yang Terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah meliputi Hukum Administrasi Negara (mulai persiapan hingga Penetapan Penyedia Barang/Jasa) dan Hukum Perdata (mulai Penandatanganan kontrak hingga berakhirnya kontrak). Keduanya tidak luput dari aspek Hukum Pidana. Regulasi tidak hanya menyangkut aspek legal (command), akan tetapi juga harus mempertimbangkan lima aspek penting lainnya, yaitu adanya persaingan (competition), konsensus, komunikasi, kode (etik) dan pengklasifikasian. Regulasi di bidang Teknologi Informasi, juga harus memperhatikan tuntutan konvergensi, sebagaimana tuntutan konvergensi pada layanan (services), korporasi maupun jaringan(networks).